.
Posted by : Unknown Sabtu, 14 Februari 2015

  Hasil gambar untuk palu hakim

HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena merupakan anugrah Allah SWT. HAM adalah hak yang bersifat asasi. 
Artinya, hak-hak yang dimiliki oleh manusia berdasarkan kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci. Dengan kata lain, HAM adalah bermacam-macam hak dasar yang dimiliki pribadi manusia sebagai anugerah dari Allah SWT yang dibawa sejak lahir sehingga hak asasi itu tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri.
Pengertian HAM dan Macam HAM
Pengertian HAM dan Macam HAM
Sementara itu, Pengertian HAM juga disebut dalam pasal 1 butir 1 UU No. 39 Tahun 1999 yang berbunyi "Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Allah SWT dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia". Menurut G.J. Wolhots, Pengertian HAM adalah sejumlah hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia, dan justru karena kemanusiaannya itulah, hak tersebut tidak dapat dicabut siapa pun juga karena jika dicabut akan hilang kemanusiaannya.
Berdasarkan beberapa pengertian HAM di atas, dapat dikatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak pokok yang bersifat universal. Dibuktikan oleh hak dasar ini dimiliki setiap manusia dan tidak dapat dipisahkan dari pribadi siapa pun, dari mana, dan kapan pun manusia itu berada.

Macam-macam HAM yang hingga saat ini telah berhasil dirumuskan, antara lain sebagai berikut:
  • Hak Asasi Pribadi: Hak asasi pribadi adalah hak kemerdekaan memeluk agama, beribadat menurut agama masing-masing, menyatakan pendapat dan kebebasan berserikat atau berorganisasi.
  • Hak Asasi Ekonomi atau Hak Milik: Hak asasi ekonomi atau hak miliki adalah hak kebebasan memiliki sesuatu, hak menjual dan membeli sesuatu, serta hak mengadakan suatu kontrak atau perjanjian.
  • Hak Asasi Persamaan Hukum: Hak asasi persamaan hukum adalah hak memperoleh perlakuan yang sama dalam keadilan hukum dan pemerintahan.
  • Hak Asasi Politik: Hak asasi politik adalah hak diakui dalam kedudukan sebagai warga negara yang sederajat. Olehnya itu, tiap-tiap warga negara wajar mendapat hak keikutsertaan dalam pemerintahan, seperti hak memilih dan dipilih, mendirikan organisasi atau partai politik serta hak mengajukan petisi dan kritik atau saran.
  • Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan: Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan adalah kebebasan hak untuk memperoleh pengajaran dan pendidikan atau hak memilih pendidikan dan hak mengembangkan kebudayaan yang disukai.
  • Hak Asasi Perlakuan Tata Cara Peradilan dan Perlindungan Hukum: Hak asasi perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum adalah hak mendapat perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan (razia, peradilan, penangkapan, dan pembelaan hukum).
Sekian uraian tentang Pengertian HAM dan Macam HAM, semoga bermanfaat

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Popular Posts

Popular Posts

Welcome to My Blog

Popular Post

Followers

Total Tayangan Halaman

jam digital

Batman Begins - Diagonal Resize 2
Batman Begins - Diagonal Resize 2

awan

lagu

home

animasi bergerak gif
My Widget
My Widget
function setAttributeOnload(object, attribute, val) { if(window.addEventListener) { window.addEventListener('load', function(){ object[attribute] = val; }, false); } else { window.attachEvent('onload', function(){ object[attribute] = val; }); } }

pencarian file

Popular Posts

- Copyright © 2013 Water Life -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -